Sabtu, 20 Februari 2010

HUKUM ISLAM

Hukum-hukum Islam
Hukum Islam atau hukum syara’ terbagi menjadi 5:
1. Wajib
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib itu terbagi menjadi 2:
a. Wajib ‘ain
yaitu yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang 5 waktu
b. Wajib kifayah
yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf.Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunah
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi mejadi 2 :
a. Sunah mu’akad : yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat terawih, shalat dua hari raya fiti dan adha
b. Sunah ghairu mu’akkad : yaitu sunah biasa

3. Haram
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta dan sebagainya.

4. Makruh
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa , dan apabila di tinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai , bawang mentah dan sebagainya.

5. Mubah
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh di tinggalkan.

Dipublikasikan :Anis,Sumber : Buku"Risalah Tuntunan Shalat Lengkap"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar